JT - LSM Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat Aceh (Paska) mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh yang sebelumnya sudah diakui oleh Presiden Jokowi.
"Prabowo saat kampanye juga menyatakan akan melanjutkan pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Jokowi," ujar Koordinator LSM Paska, Faridah Haryani, dalam pernyataan yang diterima pada Kamis.
Baca juga : Menhan Prabowo: Indonesia Jadi Panutan Negara-Negara Afrika dalam Pelatihan Prajurit Militer
Faridah menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, dengan tiga di antaranya terjadi di Aceh. Kasus-kasus tersebut meliputi peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis di Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan.
Baca juga: KSP pastikan korban pelanggaran HAM berat di Aceh dapat hak reparasi
Dalam acara kick off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Faridah mencatat bahwa dari 58 masyarakat korban yang telah diproses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Komnas HAM sejak 2018, belum semua menerima bantuan dari pemerintah. Ia menyebutkan bahwa saat kedatangan Presiden Jokowi untuk kick off tersebut, hanya 36 orang yang sudah mendapatkan bantuan.
Baca juga : Disdukcapil DKI Jakarta Siap Hadapi Arus Urbanisasi Usai Lebaran
"Di antara 58 korban yang telah diproses, hanya 32 orang yang mendapatkan bantuan, dan mereka dilimpahkan ke Kementerian Sosial melalui program PKH, dengan bantuan diberikan setiap tiga bulan sekali," ungkapnya.
Faridah menambahkan bahwa di antara 32 korban tersebut, beberapa sudah menerima bantuan PKH untuk pendidikan anak. Namun, mereka tidak bisa mengakses kedua bantuan tersebut secara bersamaan, yang merugikan mereka.