JAKARTATERKINI.ID - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menyebut penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum formil.
"Izin penyitaan itu wajib ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Senin.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah
Menurut dia, surat penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi dasar penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mendrofa mengatakan seharusnya yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua PN Jaksel, bukan Wakil Ketua PN Jaksel, apalagi dalam surat penyitaan tersebut juga tidak mencantumkan Wakil Ketua PN Jaksel sebagai penjabat atau pelaksana tugas.
Untuk itu, kata Mendrofa, pihaknya mengajukan praperadilan kepada PN Jaksel, agar apa yang telah disita oleh polisi bisa dikembalikan lagi.
Baca juga : Pemutihan Ijazah di Jakarta, Warga Diminta Ajukan Berkas ke Suku Dinas Pendidikan
"Penyitaan oleh termohon (Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) cacat formil," tuturnya.
Sebelumnya, PN Jaksel menyidangkan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait penyitaan akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.