JAKARTATERKINI.ID - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan menggunakan paku pada pohon-pohon di sepanjang Jalan Mitra Sunter Boulevard, Kelapa Gading hingga Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memunculkan pro kontra di kalangan warga.
Baca juga : Gubernur Terpilih Jakarta Pramono Anung Tak Masalah Pelantikan Ditunda
Beberapa warga menyampaikan ketidaknyamanan terkait penempelan APK calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada batang pohon yang rindang di Jakarta Utara dengan beragam warna, mulai dari partai biru tua, jingga, hingga kuning.
"Penempelan ini kurang baik untuk kenyamanan dan keindahan, terutama karena menggunakan paku. Ini bisa merusak pohon," ujar pejalan kaki Muhammad Feli (33), yang diwawancarai di kawasan Jalan Mitra Sunter Boulevard.
Di sisi lain, ada juga pandangan bahwa pemasangan APK di pohon dapat membantu warga mengenali calon anggota legislatif di Jakarta Utara. Beberapa APK terpaku pada batang pohon mencakup calon anggota DPD dan DPR.
Baca juga : Polri Minta Seluruh Elemen Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu
Bawaslu DKI Jakarta, melalui anggotanya Benny Sabdo, menegaskan bahwa aturan lokasi pemasangan APK selama masa kampanye telah diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363.
"Aturan tersebut melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan," katanya.