JAKARTATERKINI.ID - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Permintaan ini disampaikan karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yaitu Kamis (11/1).
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Akan Revitalisasi JPO di Senen yang Berkarat dan Berlubang
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu, menjelaskan bahwa hal tersebut mengikuti Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menetapkan dua pekan sebagai batas waktu sejak berkas dikembalikan ke penyidik.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Hasil penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil menyimpulkan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," katanya.
Baca juga : Cegah Kriminalitas, DPRD DKI Dorong Tambah Penerangan di Pemukiman
Pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih meneliti berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.