JT - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang sopir truk berinisial AMR (45) yang kedapatan mengangkut 13 unit sepeda motor hasil curian untuk dikirim ke Bengkulu.
"Pelaku AMR mendapatkan upah Rp500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil dikirimkan," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, di Jakarta, Sabtu (9/3).
Baca juga : Program Mudik Gratis 2025 di Jakarta Selatan: 136 Penumpang Telah Terverifikasi
Kasus ini terungkap pada Senin (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB saat anggota Polsek Tambora mencurigai sebuah truk bernomor polisi BD 8573 P. Setelah diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang ditutupi kardus berisi buku.
AMR mengakui bahwa dirinya disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat ke seorang penerima di Bengkulu. Polisi juga mengidentifikasi seorang tukang angkut berinisial A yang kini masih buron.
Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax. Saat ini, Polsek Tambora bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan untuk memastikan status kepemilikan.
Baca juga : Pemberlakuan WFH bagi ASN Pemprov DKI Berlaku Secara Selektif
"Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas," kata Kukuh. * * *