JAKARTATERKINI.ID - Polsek Tambora, Tanjung Duren, dan Gambir sepakat untuk mengesampingkan batas wilayah hukum dalam penanganan aksi tawuran di Banjir Kanal Barat, demikian disampaikan Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida.
Donny menyatakan bahwa ketiga polsek setuju untuk mengesampingkan batas wilayah hukum antarpolsek agar penanganan aksi tawuran di Banjir Kanal Barat dapat lebih terpadu.
Baca juga : Pemkot Jakbar Perketat Pengamanan Aset Usai Maraknya Pencurian
"Jika tidak dijaga, selalu terjadi tawuran kalau malam di situ (Banjir Kanal Barat)," katanya.
Sebelum adanya kesepakatan ini, jika terjadi tawuran saat aparat Polsek Tanjung Duren atau Polsek Gambir sedang melakukan piket di wilayah tersebut, mereka cenderung tidak ikut membubarkan. Donny menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kecenderungan yang wajar karena anggota polsek bekerja di wilayah hukum masing-masing, dan secara struktural tidak ada kewajiban atas mereka.
Namun, setelah dievaluasi, ketiga polsek telah melakukan deklarasi anti-tawuran pada 24 Januari. Sejak itu, polsek mana pun yang sedang piket di Banjir Kanal Barat, polsek lainnya siap mendukung.
Baca juga : Ekonomi Pulih, Pemprov DKI Kembali Berlakukan Tarif Rusun
"Sekarang, wilayah Banjir Kanal Barat dijaga secara bergantian oleh ketiga polsek. Misalnya dua jam pertama anggota Polsek Tanjung Duren. Berikutnya Polsek Gambir. Jadi lebih efisien dan lebih efektif," kata Donny.
Kesepakatan ini juga mengakibatkan Polsek Tambora mengalihfungsikan pos keamanan warga di RW 8 Kaliayar, Tambora, Jakarta Barat, menjadi pos anti-tawuran yang akan menjadi pos pantau untuk ketiga polsek.