JT – Pengangkatan Ade Zarkasih sebagai Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi menuai banyak kritik dari berbagai kalangan. Selain dinilai cacat hukum, proses pengangkatannya juga diduga sarat gratifikasi.
Ketua Brigade Bekasi Hebat, Zayn Firdaus, mendorong DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggunakan hak interpelasi guna mempertanyakan pengangkatan Ade Zarkasih.
Baca juga : Polisi Evakuasi Pimpinan dan Guru Pesantren di Bekasi, Diduga Terlibat Pencabulan Santriwati
Ia menilai langkah tersebut penting agar kebijakan yang diambil Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dapat diuji secara terbuka dan transparan.
“DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan harus proaktif. Dasar pengangkatan Ade Zarkasih sebagai direktur usaha PDAM TB harus dipertanyakan karena diduga kuat melabrak aturan yang diatur dalam Permendagri dan PP Nomor 54 Tahun 2017,” tegas Zayn, Rabu (24/4).
Zayn menyebut beberapa syarat pengangkatan direksi BUMD tak dipenuhi oleh Ade Zarkasih, termasuk soal batas usia minimum dan larangan menjadi pengurus partai politik.
Baca juga : Pemerintah Kota Depok Optimis Memperoleh Opini WTP BPK Sebanyak 13 Kali pada Tahun 2024
Ia menegaskan, jika DPRD tidak bertindak, maka kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan BUMD di Kabupaten Bekasi bisa semakin menurun.
“Kami mendesak DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya demi menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tandasnya. * * *