JT – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pesta petasan yang menyebabkan satu korban jiwa saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, pada 31 Maret 2025.
"Penangkapan kedelapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini, berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Pamekasan, Senin.
Baca juga : Layanan Bus Trans Jatim Siap Diperluas ke Lamongan dan Bangkalan
Kedelapan tersangka terdiri dari empat orang panitia kegiatan dan empat penyandang dana. Mereka adalah AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24) sebagai panitia, serta SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36) sebagai pihak yang mendanai kegiatan tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa sebagian dari mereka juga terlibat langsung dalam perakitan petasan yang digunakan dalam pesta tersebut.
Pesta petasan itu digelar mulai sore hingga malam hari dan berlangsung di Desa Pangoraian, sekitar 15 kilometer dari pusat Kota Pamekasan.
Baca juga : Gempa M5,3 di Sukabumi: BPBD Laporkan Tidak Ada Kerusakan Bangunan
Insiden tragis terjadi ketika ledakan petasan menewaskan seorang penonton berinisial M, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Korban sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo, namun meninggal dunia pada 1 April 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.