JT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap empat orang penagih utang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan kendaraan di halaman Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebutkan bahwa keempat pelaku berinisial A, MHAF, R, dan RS. Mereka merupakan bagian dari kelompok penagih utang yang berusaha menarik kendaraan secara paksa dari korban berinisial RP pada Jumat (18/4).
Baca juga : Aula SMAN 7 Banjarmasin Ambruk, Dua Siswi Terluka
“Saat ini masih ada tujuh orang yang kita buru. Mereka akan kita temukan dan tangkap ke mana pun pergi,” kata Asep dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan kelompok penagih utang. Keributan tersebut berlanjut hingga ke Jalan Parit Indah ketika korban mencoba melarikan diri. Korban diteriaki sebagai perampok dan akhirnya melarikan diri ke Mapolsek Bukit Raya, tempat aksi pengeroyokan terjadi.
“Pelaku menyerang mobil korban dengan membabi buta di halaman mapolsek,” ujarnya.
Baca juga : Menhub Berharap Bandara IKN Dapat Diuji Coba pada Juli 2024
Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor milik pelaku, dan sebuah tongkat besi.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.