JT - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung dalam perkara pelecehan seksual.
Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Agus Buntung yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, mengatakan bahwa tuntutan pidana hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.
Baca juga : Polisi Tangkap Ayah di Tangerang Jual Bayi Seharga Rp15 Juta
Terdakwa Agus Buntung merupakan seorang penyandang tunadaksa.
"Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata JPU Ricky.
Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Baca juga : Pemprov Jabar Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak hingga Cianjur
Pertimbangan jaksa menuntut demikian adalah fakta persidangan yang mengungkap jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.
"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," ujarnya.