JT - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) melakukan pemeriksaan terhadap seorang dokter kandungan yang diduga berbuat asusila terhadap pasien di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tahapan untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap dokter yang terlibat hukum.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan ke pihak terkait yang bisa kita mintai keterangan bagaimana kejadian yang sebenarnya, khususnya yang terkait dengan pelayanan kesehatan," kata Ketua Majelis Disiplin Profesi KKI Sundoyo usai melakukan pemeriksaan dokter dan pihak terkait lainnya di Polres Garut, Rabu.
Baca juga : BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Wilayah Indonesia pada Senin
Ia menuturkan, pihaknya menerima permohonan rekomendasi dari tim penyidik Polres Garut sesuai Undang-Undang tentang Kesehatan terkait penanganan dokter atau tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Khususnya, lanjut dia, sesuai Pasal 308 Ayat 1, yakni ketika tenaga medis diduga melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.
"Syaratnya adalah penyidik harus meminta rekomendasi dari majelis, kami bertiga adalah dari Majelis Disiplin Profesi, SOP-nya ketika menerima permohonan rekomendasi kami melakukan pemeriksaan," katanya.
Baca juga : Dewas KPK: Kasus Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp6,1 Miliar
Ia menyampaikan pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai petang itu melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yang memberikan pelayanan kesehatan yakni dokter, pemilik klinik, dan tenaga kesehatan yang membantu dokter.
Semuanya, kata dia, dimintai keterangan terkait kejadian sebenarnya saat memberikan pelayanan kesehatan, yang hasilnya nanti akan dilakukan rapat pleno untuk melakukan kajian dan keputusan rekomendasinya.