JT - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengumumkan bahwa tersangka baru dengan inisial B ditangkap di Kabupaten Karo.
"Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis.
Baca juga : Pemkot Jakbar Dorong Sekolah Ramah Anak
B ditangkap setelah penangkapan eksekutor pembakaran, yaitu RAS pada Sabtu (6/7) dan YT pada Minggu (7/7). Hadi mengungkapkan bahwa tersangka B yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," jelas Hadi.
RAS kemudian menyiapkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara. Aksi pembakaran ini terekam jelas dari analisa kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban.
Baca juga : PP Muhammadiyah dan PBNU Dukung Pemerintah Berantas Judi Online
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dengan inisial RAS dan YT yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa total 28 saksi terkait kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Pemeriksaan saksi tersebut terdiri dari tiga kelompok, yaitu saksi yang mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga, dan saksi yang melihat saat peristiwa terjadi. Penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus kebakaran tersebut.