JT – Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memfasilitasi kepulangan lima warga Aceh yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
"Pemulangan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk membantu warga Aceh yang menjadi korban TPPO di Myanmar," ujar Plt Kepala BPPA, Said Marzuki, saat dihubungi dari Banda Aceh, Minggu (30/3).
Baca juga : Pemkab Probolinggo Tingkatkan Upaya Atasi Serangan Wereng Cokelat
Lima orang tersebut merupakan bagian dari 11 warga Aceh yang sebelumnya berhasil dipulangkan dari Myanmar. Enam orang lainnya telah lebih dulu kembali ke Aceh secara mandiri dengan bantuan keluarga masing-masing.
Sementara itu, lima korban yang belum pulang sempat tinggal di rumah singgah milik Pemerintah Aceh di Jakarta sejak kedatangan mereka pada 20 Maret lalu. Hari ini, mereka akhirnya dipulangkan ke kampung halaman.
"BPPA bekerja sama dengan Dinas Sosial Aceh untuk memulangkan kelima warga tersebut. Mereka diberangkatkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," jelas Said.
Baca juga : Kota Tangerang Ditargetkan Jadi Penyuplai Cabe Nasional
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Satgas Gabungan dari KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan Polri yang dikoordinasi oleh Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 564 WNI korban kerja paksa dan online scam di Myanmar, termasuk warga Aceh.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulangan ini,” ucap Said.