JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang aktif melakukan razia terhadap penjualan minuman keras selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Rhama Kodara, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) selama bulan suci Ramadhan.
Baca juga : Kecelakaan Fatal di Tol Dalam Kota Akibat Kelebihan Muatan
Petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan di berbagai lokasi di Kabupaten Bogor, termasuk tempat-tempat hiburan malam yang tutup karena larangan selama bulan Ramadhan.
Rhama mengungkapkan bahwa meskipun ada larangan, penjualan minuman keras masih ditemukan di warung jamu di wilayah Kecamatan Kemang. Di lokasi tersebut, Satpol PP menemukan berbagai jenis minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mengizinkan penjualan minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen," tambahnya.
Baca juga : Polisi berlakukan sistem satu arah mulai dari Istana Cipanas
Sebanyak 26 botol minuman keras dari berbagai jenis berhasil disita oleh Satpol PP dari warung jamu tersebut dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diamankan.
"Tindakan pengamanan barang dilakukan karena tidak adanya izin penjualan yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Rhama. * * *