JT - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin.
Untuk mengakses layanan ini, wajib pajak perlu membawa dokumen berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Baca juga : Penjabat Bupati Bogor Upayakan Realisasi Pembangunan Tol Khusus Truk Tambang
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan pergantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
1. Jakarta Pusat: JIExpo Kemayoran (11.00-21.00 WIB), Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
Baca juga : Nemu Buaya di Kali, Warga Kota Tangerang Diminta Lapor
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara, Masjid Al Musyawarah (08.00-14.00 WIB)
3. Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00-14.00 WIB)