JT – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap seorang pria berseragam pemerintah daerah (pemda) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang Pasar Induk Cibitung setelah aksinya viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa petugas segera melakukan penyelidikan setelah video permintaan THR yang mengatasnamakan pemerintah daerah beredar luas.
Baca juga : Stasiun KA Rangkasbitung Sediakan Kursi Roda Bantu Difabel
"Video itu direkam pada Sabtu (22/3) pukul 04.00 WIB. Senin (24/3) pukul 02.00 WIB dini hari, petugas berhasil menangkap dua pelaku bernama Sodri (30) dan Samsul (48). Sementara itu, dua pelaku lainnya, Agus dan Joko, masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku berinisiatif sendiri dalam meminta uang THR kepada pedagang dengan mengatasnamakan pemda. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp250 ribu dari tersangka serta Rp200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah video tersebut viral.
Selain itu, petugas juga menyita bukti kuitansi, rekaman video, kartu identitas, celana, dan seragam dinas pemda yang digunakan pelaku.
Baca juga : Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Pemkot Merevitalisasi Masjid Agung
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk status para pelaku di pemda serta kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh mereka," tambah Mustofa.