JT – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik penjualan produk kedaluwarsa dengan modus memalsukan tanggal pada kemasan. Kasus ini dibongkar di sebuah rumah di Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Tiga pelaku yang kami tangkap berinisial RH, MJ, dan AS. Mereka menjual produk usang setelah memalsukan tanggal kedaluwarsa,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, Jumat (6/12/2024).
Baca juga : Jumlah Penerima Bantuan Perguruan Tinggi di Tangsel Meningkat
Kasus ini terungkap setelah laporan warga tentang penjualan produk murah melalui toko daring. Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi menelusuri informasi tersebut dan menemukan lokasi rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan serta pengemasan produk kedaluwarsa.
Saat penggerebekan, polisi menangkap ketiga pelaku yang sedang mengemas produk untuk dikirim kepada konsumen menggunakan jasa ekspedisi.
Lokasi tersebut juga digunakan untuk rekondisi produk kedaluwarsa. Pelaku menghapus tanggal lama dengan alat khusus dan menggantinya dengan tanggal baru seolah-olah produk masih layak dikonsumsi.
Baca juga : Pemprov Jabar Jamin Rangkaian Perayaan Imlek Aman dan Kondusif
Barang bukti yang disita meliputi sekitar 7.500 unit produk berbagai merek, termasuk perlengkapan bayi, obat-obatan, kosmetik, alat kebersihan, hingga alat kontrasepsi.
Selama 1,5 tahun beroperasi, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp626 juta. Polisi masih menyelidiki sumber produk yang mereka pasarkan.