JT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terkait pemagaran laut yang terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Jika pemerintah berpihak pada lingkungan dan nelayan, maka langkah pertama adalah mencabut pemagaran tersebut,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, di Jakarta, Jumat (10/1).
Baca juga : Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Mukri menambahkan, selain mencabut pemagaran, pemerintah juga perlu mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, karena ada kekhawatiran bahwa pemagaran tersebut dimaksudkan untuk memperluas lahan melalui reklamasi.
Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011, yang mencatatkan luas daratan 95.961 hektare, dengan tambahan 9.000 hektare untuk kawasan reklamasi pantai, yang diduga menjadi bagian dari rencana pemagaran di perairan Kabupaten Bekasi.
Mukri memperingatkan bahwa reklamasi di wilayah pesisir dapat menimbulkan dampak serius, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga perekonomian masyarakat pesisir, terutama para nelayan.
Baca juga : Menhan Prabowo Sebut RSPPN Sebagai Rumah Sakit Militer Terbesar di Indonesia
“Jika terumbu karang mati, keragaman biodiversitas pantai akan hilang, yang pada gilirannya mempengaruhi populasi ikan di daerah tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa hilangnya ikan akan memaksa nelayan untuk mencari ikan lebih jauh ke tengah laut, yang mengakibatkan biaya operasional mereka semakin tinggi.