JT — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan banknotes (uang tunai) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) senilai total SAR 152,49 juta atau setara Rp647,5 miliar untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup jamaah calon haji reguler 1446 H/2025 M.
“Dana living cost (biaya hidup) tidak hanya untuk kebutuhan harian jamaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat serta membantu pembayaran dam atau kurban,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga : KemenPPPA: UU KIA Jamin Hak Perempuan Bekerja Meski Memiliki Anak
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan merupakan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI yang menetapkan bahwa dana biaya hidup harus disalurkan dalam bentuk mata uang SAR.
Penyaluran SAR 152.490.000 diperuntukkan bagi 203.320 peserta haji reguler, yang masing-masing akan menerima SAR 750 atau setara sekitar Rp3.187.500 (kurs SAR 4.250). Uang tersebut akan diterima jamaah dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).
“Penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jamaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci,” kata Amri Yusuf.
Baca juga : AHY Dianggap Salah Satu Kandidat Menteri Prabowo dari SMA Taruna Nusantara
Ia menambahkan bahwa pengadaan banknotes merupakan bagian dari misi besar BPKH dalam memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jamaah di Tanah Suci.
Amri juga menjelaskan bahwa efisiensi biaya menjadi fokus utama BPKH bersama Kementerian Agama dalam merumuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).