JT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah tuntas dengan pembayaran denda administratif sebesar Rp2 miliar oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan pembayaran denda tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2).
Baca juga : Kompolnas Minta Polisi Tewas Diusut Secara Profesional
"Sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah membayarnya secara lunas," ujar Ipunk di Jakarta, Minggu (2/3).
PT TRPN juga telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut serta mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.
"Sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN sangat kooperatif dan bertanggung jawab," tambah Ipunk.
Baca juga : Menparekraf Targetkan Pertumbuhan 6000 Desa Wisata di Tahun 2024
Sebelumnya, KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut ilegal oleh PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. Pemasangan pagar laut tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI bahwa KKP berkomitmen menyelesaikan kasus ini melalui penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, dan pengenaan sanksi administratif. * * *