JT - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk menjadi dasar hukum yang dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Melalui Perda ini, peluang Paljaya dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dalam mengelola air limbah semakin besar,” kata Abdul Aziz di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca juga : Pedagang JPM Tanahabang Keluhkan Kenaikan Retribusi
Aziz menjelaskan, peraturan ini baru saja disepakati antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI. Selanjutnya, rapat paripurna mengenai Raperda tersebut akan dilaksanakan pada Senin (23/12).
Perda ini diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam mengelola air limbah dan sanitasi yang baik, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesehatan warga, khususnya dalam penanganan masalah stunting.
"Standar kesehatan yang semakin tinggi akan berkaitan dengan penurunan angka stunting yang membutuhkan perhatian serius," ujar Aziz.
Baca juga : Kebakaran di Semper Timur, Damkar Jakarta Utara Kerahkan 40 Personel
Abdul Aziz juga menegaskan komitmen DPRD dan Pemprov DKI untuk bersinergi dalam membangun saluran sanitasi yang baik di seluruh wilayah, baik di perumahan elit maupun permukiman kumuh.
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, mengungkapkan bahwa masih banyak permukiman di Jakarta yang mengandalkan truk tinja untuk menangani masalah tangki septik.