JAKARTATERKINI.ID - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta, menyatakan bahwa penyitaan empat barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh penyidik telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.
"Kami telah memberikan jawaban dari tim advokasi Polda Metro Jaya. Dan langkah ini sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon kemarin," kata Kombes Pol Leonardus di Jakarta, Selasa, setelah membacakan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Kebakaran Melanda Warung Kopi dan Mi Ayam di Kwitang, Jakarta Pusat
Menurutnya, dalam persidangan praperadilan untuk menjawab permohonan dari pemohon, pihak termohon memberikan sejumlah argumentasi jawaban terkait dengan permintaan yang diajukan.
Dia memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait penyitaan empat barang bukti milik Aiman telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Leonardus menjelaskan bahwa pada dasarnya penyidik telah meminta surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk barang bukti berupa telepon genggam. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dirasa perlu juga menyita akun Instagram, kartu SIM, dan akun email milik Aiman.
Baca juga : Jakarta Pusat Kembali Gelar Pelatihan Mengemudi Gratis untuk 100 Orang
"Kami sudah menjelaskan bahwa ada keadaan mendesak, di mana kita mengetahui bahwa ada barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya," jelasnya. Untuk itu, kata Leonardus, penyidik juga telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kembali kepada PN Jaksel dan telah memberikan hak dari pemohon Aiman berupa surat tanda terima.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dinilai cacat hukum formil.