JT - Bank Indonesia (BI) akan menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) secara permanen mulai 1 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi acuan suku bunga yang bertujuan untuk menggantikan JIBOR dengan suku bunga yang lebih kredibel berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan bahwa keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku pasar dalam transisi menuju penggunaan acuan suku bunga rupiah yang lebih transparan.
Baca juga : Kepala Sekolah Sebar Foto Pelaku Penculikan dan Perampokan Siswi di Jakarta Barat
“Penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunakan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu IndONIA,” ujar Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
JIBOR sendiri merupakan rata-rata suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh bank kontributor kepada bank lain di pasar uang antarbank untuk tenor di atas satu hari. Dengan penghentian ini, acuan suku bunga berbasis transaksi seperti IndONIA akan menjadi referensi utama bagi pelaku pasar.
Langkah penghentian JIBOR juga akan menjadi rujukan dalam penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak-kontrak keuangan yang sebelumnya menggunakan JIBOR sebagai acuan suku bunga. Fallback adalah mekanisme yang mengatur kesepakatan lanjutan jika terjadi perubahan aturan atau parameter selama masa kontrak berlangsung.
Baca juga : Polisi Minta Camat Pasang Pagar di RPTRA untuk Cegah Tindakan Negatif Remaja
Sejalan dengan reformasi acuan suku bunga global, Bank Indonesia sebagai pengelola JIBOR akan sepenuhnya menggantikan JIBOR dengan acuan suku bunga yang berbasis transaksi pasar. Reformasi ini mengikuti langkah serupa di banyak negara yang telah beralih dari Interbank Offered Rate (IBOR) yang berbasis kuotasi (quotation-based) ke suku bunga yang lebih kredibel dan transparan yang berbasis transaksi nyata di pasar keuangan.
BI juga menetapkan bahwa penghentian publikasi JIBOR akan berlaku untuk semua tenor, yaitu 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, efektif mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan domestik dan mendukung kepentingan pelaku pasar dalam mengadopsi suku bunga yang lebih akurat dan relevan.