JAKARTA TERKINI – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan pupuk dan bibit tanaman kepada kelompok tani di Jakarta Selatan untuk mendukung ketahanan pangan kota. Penyaluran tersebut berlangsung di Jalan M. Kahfi I, Cipedak, Jagakarsa.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa bantuan ini mencakup 31 kelompok tani dengan masing-masing perwakilan lima orang dari setiap wilayah di Jakarta Selatan. "Kami membagikan berbagai bibit tanaman pangan, termasuk sawit, cabai, bawang, jagung, pepaya, kacang panjang, alpukat, serta lebah madu," ujar Heru di Jakarta Selatan pada Jumat (13/9).
Baca juga : Dinas Perhubungan DKI Jakarta Mengajukan Pemberhentian Sementara untuk Pegawai Terduga Pencabulan
Heru berharap bahwa kegiatan ini akan menjadi dorongan bagi sektor lain untuk berpartisipasi dalam pembangunan ketahanan pangan kota Jakarta, terutama melalui pengembangan pertanian perkotaan (urban farming). Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mendukung kelompok tani Jakarta.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan aset yang ada untuk mendorong urban farming. Salah satu contohnya adalah Kelompok Tani Muda Berdaya yang memanfaatkan lahan milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
"Bantuan pupuk dan benih ini sangat membantu petani dalam mengurangi biaya produksi dan menghemat pengeluaran, sehingga dana yang dihemat dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya," kata Suharini.
Baca juga : Pemetaan Relokasi Jadi Penentu Nasib Pendidikan Siswa Kolong Angke
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, menekankan bahwa pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam penyaluran pupuk dan benih merupakan langkah penting dalam memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan pasal 2 PP Nomor 47 Tahun 2012.
Danang juga berharap dukungan riil dari BUMD/BUMN di Jakarta dapat memperkuat peran masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan, sesuai dengan ketentuan pasal 86 PP Nomor 17 Tahun 2015.