DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Komisi III DPR RI Bahas Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

post-img
Komisi III DPR menggelar rapat dengan Polda Kalimantan Tengah dan Polresta Jakarta Timur di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JT – Komisi III DPR RI bersama Polri mengundang Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk membahas dugaan pembunuhan oleh oknum anggota polisi di Palangkaraya serta Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly untuk membahas kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah toko roti di Jakarta Timur.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa rapat ini telah disetujui oleh Pimpinan DPR RI untuk dilaksanakan pada masa reses. DPR ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penanganan kasus-kasus tersebut oleh Polri, termasuk latar belakang dan evaluasi yang sudah dilakukan.

Baca juga : Facebook masih menempati posisi pertama penyebaran hoaks di awal 2023

"Kita mau tahu bagaimana penanganannya, latar belakangnya, serta evaluasi yang sudah dilakukan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Salah satu kasus yang dibahas melibatkan anggota Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang warga. Kasus ini bermula dari penemuan jenazah warga pada 6 Desember 2024. Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto membenarkan bahwa pembunuhan tersebut diduga melibatkan oknum polisi dari Polresta Palangkaraya.

Selain itu, Komisi III juga ingin mengetahui penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di toko roti di Jakarta Timur, yang melibatkan korban berinisial DAD. Korban hadir dalam rapat tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca juga : Tujuh Pegawai Kejaksaan di Jawa Tengah Terindikasi Terlibat Judi Daring

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial GSH sebagai tersangka penganiayaan terhadap karyawan toko roti tersebut, yang terjadi pada 16 Desember 2024 di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. GSH dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Setelah mengumpulkan fakta-fakta dan bukti, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart