JT - Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani menegaskan perlunya regulasi khusus untuk mengawasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang baru dibentuk oleh pemerintah.
Menurut Nadia, pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan bahwa satgas dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan bertanggung jawab.
Baca juga : Menteri Agama Usulkan Penyembelihan Hewan Dam Haji Dilakukan di Indonesia
"Pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, tetapi siapa yang memonitor? Apakah ada kerja sama dengan kementerian terkait, seperti Kemenkumham dan kepolisian, terutama cyber police?" ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Nadia mengingatkan bahwa meskipun satgas ini bertugas menangani penegakan hukum dan pencegahan judi online, tanpa adanya regulasi khusus, potensi untuk terjadinya penyimpangan dari hukum tetap ada. Dia menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas agar satgas dapat bekerja sesuai aturan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang menyimpang.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia.
Baca juga : Propam Polri Amankan 18 Oknum Personel Terkait Dugaan Pemerasan di DWP
"Sejauh ini, sudah 2,1 juta situs judi online ditutup. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat proses pemberantasan tersebut," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada Jumat (12/6). * * *