JT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka FF (43) positif menggunakan narkoba jenis sabu saat melakukan pembunuhan terhadap SA (40), yang mengakibatkan kepala korban terpisah dari tubuh.
Kombes Polisi Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin bahwa setelah penangkapan tersangka, tes urine menunjukkan hasil positif amfetamin.
Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap 382 Kasus dalam Operasi Pekat 2025
"Hasil tes menunjukkan bahwa tersangka berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan tindakan kriminal ini," ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa saat pemeriksaan awal, keterangan tersangka cenderung berubah-ubah karena masih terpengaruh narkoba. Namun, setelah efeknya hilang, tersangka dapat berkomunikasi dengan lebih baik.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan asmara sejak tahun 2022. Sebelum kejadian, korban meminta tersangka untuk mengirimkan ikan ke hotel tempatnya menginap. Namun, saat bertemu, tersangka tidak membawa ikan dan meminta korban untuk mengambilnya di rumahnya.
Baca juga : Program Mudik Gratis Jatim Kurangi Penumpukan Pemudik di Pelabuhan Jangkar
Pada Minggu, 27 Oktober, sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka menemui korban di hotel. Setelah melakukan hubungan intim, tersangka kembali ke rumah. Saat korban datang ke rumah tersangka untuk mengambil ikan, tersangka menghabisi korban karena mendengar ucapan yang dianggap tidak baik mengenai istri dan keluarganya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain satu unit mobil pikap, satu gerobak, satu pisau, serta beberapa barang lainnya, termasuk pakaian dan tali. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.