JAKARTATERKINI.ID - Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.
"Berawal ketika pelapor mendapat pesan via Whatsapp pada Sabtu (11/11) dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI dengan nomor STNK 00730760G, " kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Temuan Bom Aktif Sisa Perang Dunia di Malang, Polisi Lakukan Pemusnahan
Kemudian pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH adalah palsu.
"Ketika melakukan pengecekan menggunakan 'barcode' STNK dengan nomor 00730760G hasilnya bahwa STNK dengan nomor 00730760G digunakan pada STNK sepeda motor wilayah Kota Semarang, Jawa tengah dengan nomor polisi H 3329 WG, " katanya.
Samian menambahkan selain STNK atas nama Kemenag RI tersebut diketahui terdapat STNK palsu lainnya yaitu STNK dengan nomor polisi B 1224 ZZH atas nama Kemenkumham dengan nomor STNK 07517362G yang kemudian dilakukan pengecekan menggunakan kode batang (barcode) STNK dengan nomor 07517362G.
Baca juga : Basarnas: 280 Korban Longsor Tambang Emas di Gorontalo Selamat
"Yang mana hasilnya STNK dengan nomor 07517362G digunakan untuk sepeda motor wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nomor polisi F 6611 FIQ, " ucapnya.
Kemudian, Samian menjelaskan telah ditangkap tiga dari empat tersangka yaitu YY (45), bekerja sebagai PNS, HG (46), bekerja sebagai PPPK, PAW (38) bekerja sebagai swasta, dan IM (31), karyawan wwasta yang berstatus DPO.