JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam menghadapi gugatan sengketa lahan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.
Baca juga : Disdik Depok Salurkan Bantuan Rp2 Miliar untuk Palestina
"SMA 1 Bandung kita siapkan tim hukumnya untuk mendampingi," ujar Pj Gubernur Jawa Barat, Dedi, di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa (11/3).
PLK mengklaim sebagai pemilik sah lahan sekolah yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda No. 93, Kota Bandung, yang telah ditempati SMAN 1 Bandung sejak 1958.
Dalam gugatannya, PLK menunjuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama, dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) sebagai pihak intervensi.
Baca juga : Dirlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Rekayasa Lalin saat Malam Bebas Kendaraan
Sengketa ini telah berlangsung selama 12 kali persidangan, dengan sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Maret 2025 untuk pembacaan kesimpulan secara e-court.
Pihak sekolah mengaku tidak pernah mengetahui adanya klaim kepemilikan dari PLK sejak pertama kali menempati lahan tersebut. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menyadari adanya gugatan setelah menerima surat pemberitahuan dari Disdik Jabar.