JT - Polisi menangkap empat pelaku terkait penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap personel Polsek Ciputat Timur di Jalan Cirendeu Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/1) dini hari. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi mulai 17 hingga 21 Januari.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa ketiga pelaku utama, yaitu MH (19), HR (19), dan F (19), ditangkap di lokasi berbeda. MH diamankan di Pesanggrahan, HR di Pagedangan, dan F di Kota Bekasi. Sementara itu, pelaku keempat berinisial R (18) ditangkap di Banyumas setelah sempat melarikan diri.
Baca juga : Populasi Panda Merah Terancam, TSI Bogor Kampanyekan Pelestarian
“Kami telah mengamankan empat pelaku yang terlibat langsung dalam insiden ini. Ada juga satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih kami buru,” kata Victor, Minggu (26/1).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut.
MH dan HR bertugas membeli cairan keras dan melakukan penyiraman terhadap personel Polsek Ciputat Timur.
Baca juga : BKSDA Banten Amankan Trenggiling untuk Dilepasliarkan
Sementara itu, F membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tersebut. Pelaku keempat, R, diketahui berperan dalam pencurian kendaraan bermotor roda dua milik korban.
Keempat pelaku dikenai pasal 214 KUHP, 365 KUHP, 170 KUHP, dan/atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.