JT - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur, ayah terdakwa Ronald Tannur, terkait dugaan suap vonis bebas dalam kasus penganiayaan berat yang melibatkan putranya. Langkah ini dipertimbangkan setelah ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap yang bertujuan membebaskan Ronald dari vonis pengadilan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
Baca juga : Prabowo Sebut Pembuatan Replika Istana Majapahit Untuk Lestarikan Budaya
"Tidak menutup kemungkinan, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut penyidikan, Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengetahui bahwa istrinya terlibat komunikasi terkait kasus putranya dengan pengacara LR. Namun, Edward dikabarkan tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada pengacara tersebut.
Rangkaian Kasus Suap
Baca juga : 76 Pelajar Lolos Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2024
MW, ibu Ronald, diketahui meminta LR untuk menjadi penasihat hukum bagi Ronald. MW dan LR telah bertemu beberapa kali untuk membicarakan kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, LR mengungkapkan bahwa ada kebutuhan biaya dalam mengurus kasus Ronald dan meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengusahakan vonis bebas.
LR kemudian berkoordinasi dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengatur majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Dalam perjalanannya, MW telah menyerahkan uang secara bertahap kepada LR sebesar Rp1,5 miliar, sementara LR menanggung biaya tambahan hingga total Rp3,5 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut: Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.