JT - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang untuk membatalkan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen dalam Pemilu 2024.
“Setelah ada putusan mengenai presidential threshold, kemungkinan besar MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini menjadi perdebatan bagi banyak partai politik,” kata Yusril pada Senin malam (13/1) di Denpasar, Bali.
Baca juga : Ketepatan Waktu Keberangkatan Kereta Api Selama Libur Lebaran 2024 Capai 99,6 Persen
Menurut Yusril, keputusan MK yang membatalkan presidential threshold sebesar 20 persen dapat memengaruhi ketentuan mengenai ambang batas parlemen. Keputusan tersebut memberikan peluang baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam sistem demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
“Keputusan ini memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk memiliki wakil rakyat di DPR RI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa putusan MK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan norma hukum baru dalam bidang politik, yang akan diimplementasikan dalam Pemilu legislatif dan pemilihan presiden serta wakil presiden tanpa aturan terkait ambang batas.
Baca juga : Pembentukan Kabinet Sudah Dibicarakan di Partai Koalisi
“Pemerintah harus merumuskan lima panduan atau disebut sebagai constitutional engineering berdasarkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” katanya, menambahkan bahwa pemerintah harus menghormati dan menerima keputusan MK tersebut.
Selain itu, Yusril menyarankan agar partai-partai yang memiliki sedikit kursi di DPR dapat bergabung untuk membentuk satu fraksi gabungan. Ia juga mengusulkan pembatasan jumlah fraksi di DPR, dengan jumlah fraksi maksimal sepuluh fraksi.