JT — Kepolisian pada Jumat kembali menggerebek Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, dan mengamankan enam orang terduga pengguna narkoba, yakni UN (40), AS (32), MS (40), MR (55), RI (36), dan FS (35). Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan narkoba di kawasan tersebut.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan atas instruksi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi, sebagai upaya mendukung program 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca juga : Promosikan Produk Lokal, Kepulauan Seribu Selenggarakan Bazar UMKM
“Kami sudah berkali-kali mengadakan operasi di Kampung Boncos untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Hari ini, enam terduga pengguna berhasil kami amankan,” ujar Sugiran di lokasi penggerebekan, Jumat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Dalam operasi ini, polisi menemukan barang bukti berupa 10 klip paket sabu, satu paket ganja kering, dan 15 bong (alat hisap sabu). Selain itu, ditemukan juga satu bilah senjata tajam jenis golok dan 30 plastik klip kosong yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkoba di lokasi.
Baca juga : Puslabfor Bareskrim Selidiki Penyebab Kebakaran di Kemayoran Gempol
Sugiran menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk membersihkan Kampung Boncos dan wilayah sekitar dari peredaran narkoba. “Ini adalah langkah kami untuk mendukung program pemberantasan narkoba dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga melakukan pembersihan area sekitar dengan membongkar dan membakar lapak-lapak liar yang diduga sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.