JT - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, bersama tim penegak hukum setempat, berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika melalui kemasan kado hingga suplemen dari jaringan internasional.
Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan dalam konferensi pers di Tangerang pada Kamis bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka, yaitu MNH (39) warga negara Indonesia, KW (26) warga negara Thailand, dan HAD (26) warga negara Malaysia.
Baca juga : Bank DKI Salur Bantuan Gizi Tangani Tengkes di Jakpus
"Dari penindakan ini, kami berhasil menyita 287,29 gram Methamphetamine, 133,44 gram Kokain, 1.623 butir Ekstasi, dan 3,82 gram Kristal MDMA," kata Gatot.
Penindakan pertama dilakukan pada 23 Juli 2024, ketika petugas menemukan paket kiriman dari Johannesburg, Afrika Selatan, di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Paket tersebut, yang dikemas seperti bingkisan kado, berisi kristal bening dengan berat netto 103,39 gram yang teridentifikasi sebagai Methamphetamine setelah diuji laboratorium.
Dalam pengembangan kasus, MNH, yang merupakan penerima paket, berhasil diamankan. MNH mengaku akan bertemu dengan MJ, nama yang tertera dalam paket, namun MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini dalam pencarian. Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga : Banjir di Bidaracina, Jumlah Luas Wilayah Yang Tergenang Bertambah
Penindakan kedua dilakukan terhadap KW pada 01 Agustus 2024. KW, yang tiba dengan rute penerbangan DMK-CGK, membawa sebuah handbag putih berisi kado dan koper dengan kemasan suplemen dan rokok elektrik. Pemeriksaan laboratorium menemukan 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, Methamphetamine, dan Nimetazepam, serta 9 kemasan permen positif Kokain. Rokok elektrik (vape) mengandung Etomidate yang dapat menyebabkan ketergantungan. KW juga dinyatakan positif Methamphetamine dan Amphetamine dalam tes urine.
Penindakan ketiga terjadi pada 16 Agustus 2024, terhadap HAD yang tiba dari Malaysia dengan rute penerbangan KUL-CGK. Petugas menemukan 1.623 butir pil MDMA yang disembunyikan dalam celana jeans di koper kabin. HAD mengaku menerima barang tersebut dari seorang pengendali Malaysia untuk diantar ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dengan imbalan RM 1.300 (Rp4,6 juta).