DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Hujan Tidak Menghalangi Aksi Buruh di Patung Kuda: Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut Omnibus Law

post-img
Unjuk rasa sejumlah federasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

JT - Hujan deras yang mengguyur Jakarta tidak menyurutkan semangat massa buruh untuk berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis. Mereka tetap menggelar aksi dengan tuntutan utama terkait kenaikan upah minimum dan pencabutan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

"Persatuan Buruh berkumpul di sini untuk meminta kepada Presiden baru kita, Pak Prabowo, mengenai dua hal. Kami mendesak penghapusan Omnibus Law, setidaknya untuk klaster ketenagakerjaan, serta perlindungan petani. Kami juga menuntut penyesuaian upah buruh minimal 8 persen pada tahun 2025," seru orator aksi di hadapan massa.

Baca juga : Sidang Gugatan Rp4,9 M terhadap Iwan Sumule Berlangsung Singkat di PN Jakarta Pusat  

Sekitar 3.000 buruh dari berbagai industri di Jabodetabek memulai aksi mereka dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Balai Kota DKI Jakarta. Pukul 10.10 WIB, ruas jalan tersebut dipadati oleh bus dan kendaraan bermotor yang membawa peserta unjuk rasa.

Massa aksi mengenakan atribut khas, dengan Partai Buruh mengenakan pakaian berwarna oranye, Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan seragam putih biru, serta Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Selain itu, terdapat juga Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) dengan pakaian hijau dan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) dengan pakaian hitam. Masing-masing federasi dan serikat mengibarkan bendera yang bertuliskan nama lembaga masing-masing, dengan Partai Buruh memimpin jalannya massa.

Aksi kali ini juga diiringi oleh empat mobil komando yang disiapkan untuk mengatur jalannya demonstrasi.

Baca juga : Tina Toon Desak Pemprov DKI Perbarui Fitur Banjir di Aplikasi JAKI

Dalam unjuk rasa ini, buruh menuntut kenaikan upah minimum pada 2025 sebesar 8 hingga 10 persen tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Aksi hari ini merupakan yang pertama dalam serangkaian aksi yang direncanakan berlangsung bergelombang dari tanggal 25 hingga 31 Oktober 2024 di masing-masing daerah, termasuk di kantor gubernur atau wali kota di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart