Korlantas Polri Perketat Persyaratan SIM: Sertifikat Mengemudi Wajib untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Jakarta, 20/6 (Jakarta Terkini) - Korlantas Polri Mewajibkan Sertifikat Mengemudi untuk Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo, menjelaskan pentingnya sertifikat mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum.
Menurut Djati, kemampuan mengemudi, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting yang berkontribusi terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Korlantas Polri melalui hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan dan kelancaran lalu lintas menemukan adanya korelasi antara pelanggaran dan kecelakaan dengan kemampuan berkendara, pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Berdasarkan temuan tersebut, Korlantas Polri mewajibkan setiap pemohon SIM memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.
Aturan ini sudah ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan harus menyertakan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan ini tetap berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Djati menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk pemohon SIM umum, tetapi juga untuk pemohon SIM perseorangan.
Langkah ini merupakan upaya nyata Korlantas Polri dalam meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan sekaligus menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Redaksi Jakarta Terkini