JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk melarang pendukung calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024, serta tokoh undangan, membawa anak kecil ke lokasi debat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10).
Baca juga : Pengamat Sebut Gabungnya Khofifah Menambah "Daya Gedor" Prabowo-Gibran
"Kami tetap melarang membawa anak kecil. Kami juga mengimbau kepada pendukung dan undangan untuk tidak membawa anak-anak," ungkap Astri.
Pernyataan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi KPU terkait hadirnya anak-anak dalam debat pertama. KPU berencana untuk memperketat aturan mengenai siapa yang diperbolehkan masuk ke lokasi debat.
"Kami akan lebih menyaring (filter) di pintu masuk. Kedatangan akan dicermati siapa saja yang membawa kartu identitas," tambahnya.
Baca juga : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Gelar Doa Lintas Agama Menjelang Pilkada 2024
KPU mengizinkan masing-masing paslon untuk membawa 105 pendukung ke area debat, terdiri dari 75 pendukung dan 30 petinggi partai politik.
Terkait pengamanan, Astri menyebutkan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang akan menurunkan sekitar seribu personel untuk mengamankan jalannya debat.