KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Dishub DKI Mengerahkan 450 Personel untuk Mengawasi Lalu Lintas selama Pemilu 2024
Baca juga : Kaesang Pangarep Masih Belum Banyak Dilirik Sebagai Calon Gubernur Jakarta
Bagikan