KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Anak Abah Gelar Apel Siaga untuk Kawal Suara Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024
Baca juga : 6.697 ODGJ di Karawang Masuk Daftar Pemilih di Pemilu 2024
Bagikan