JT – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9) untuk membahas landasan hukum terkait fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Rapat ini bertujuan menentukan apakah ketentuan akan diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) atau metode hukum lainnya.
"Kami akan membahas bagaimana mekanisme jika kotak kosong menang, apakah melalui PKPU atau mekanisme lain," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senin (9/9).
Doli mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang, untuk mencegah daerah tersebut dipimpin oleh penjabat sementara (Pj) kepala daerah selama lima tahun.
"Daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan Pj terbatas," tambahnya.
Baca juga : PKB Pastikan Bersama Gerindra Dukung Ridwan Kamil di Jakarta
Sejauh ini, ada dua penafsiran terkait undang-undang jika kotak kosong menang dalam Pilkada. Pertama, pemilihan ulang dilakukan dalam lima tahun ke depan, dan kedua, pilkada ulang dilaksanakan maksimal setahun setelah kotak kosong menang.
Komisi II DPR RI dijadwalkan membahas hal ini bersama KPU RI dalam rapat dengar pendapat pada 10 September 2024. KPU mencatat terdapat 41 daerah dengan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024, sehingga fenomena kotak kosong menjadi perhatian penting dalam persiapan pemilu mendatang. * * *