JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka rekrutmen untuk 15.228 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilu 2024. Proses pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung pada 2-6 Januari 2024.
Irvan Firmansyah, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa persyaratan utama untuk calon pengawas TPS adalah usia minimal 21 tahun dan berintegritas. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi Panwaslu setempat.
Baca juga : KPU Umumkan Tiga Paslon Kepala Daerah Jakarta Lolos Tes Kesehatan
"Proses rekrutmen ini akan ditutup dengan pelantikan bagi mereka yang terpilih pada akhir Januari 2024. Persyaratan yang ditetapkan Bawaslu Kabupaten Bogor untuk calon pelamar antara lain warga negara Indonesia, setia kepada Pancasila dan nilai-nilai dasar negara, serta memiliki integritas dan kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu," kata dia.
Calon pengawas TPS juga diharapkan berpendidikan setinggi sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat, mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Mereka juga diwajibkan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama beberapa tahun sebelum mendaftar sebagai calon pengawas TPS," ungkapnya.
Baca juga : Pengamat Minta Capres Adu Gagasan Bukan Gimik
Selain itu, calon pengawas TPS tidak boleh pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
"Pendaftaran calon pengawas TPS diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan lancar di Kabupaten Bogor," pungkasnya.