JT - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Pusat telah menindak tegas 14 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.
"Ada 14 WNA diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Yuris Setiawan, di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Patroli Kepolisian di Kampung Ambon Berhasil Cegah Peredaran Narkoba
Menurut Yuris, ke-14 WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian ke negara asal. Proses pendeportasian dilakukan dalam tujuh gelombang sesuai jadwal penerbangan masing-masing maskapai pada 2-5 November melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pihak Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian pada kegiatan pameran yang diselenggarakan di wilayah Jakarta Pusat dan mengamankan 17 WNA yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka di Indonesia. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tiga WNA tidak ditemukan pelanggaran, sementara 14 WNA lainnya diduga kuat melanggar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, mengimbau WNA yang ingin masuk ke Indonesia dan penyelenggara kegiatan untuk memastikan izin tinggal yang digunakan sesuai dengan tujuan kedatangan.
Baca juga : Lonjakan Arus Balik di Terminal Kalideres Diprediksi pada 5 Januari
"Tentunya kami berharap kejadian ini tidak terulang pada acara pameran maupun kegiatan lainnya yang mengundang WNA," ujar Ronald.
Ronald menegaskan bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia dengan menindak tegas WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan. * * *