JAKARTATERKINI.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas kasus pemeran film porno oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Bahas Kelangkaan LPG 3 kg dengan Kementerian ESDM
Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap satu berkas perkara yang melibatkan 12 orang tersangka kepada Kejati DKI pada Rabu (21/2) untuk dilakukan penelitian berkas.
Sebelumnya, pada 17 Januari lalu, Ade Safri menyatakan bahwa belum ada kebutuhan untuk melakukan penahanan terhadap para pemeran film porno meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan agar penanganan kasus dapat berjalan lebih fokus.
Sebanyak 10 dari 11 tersangka yang terlibat dalam pemutaran film porno di Jakarta Selatan telah dimintai keterangan pada Senin (8/1). Sembilan pemeran yang memenuhi panggilan antara lain Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah, serta pemeran pria bernama AFL.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Tumbuhkan Ekonomi Kreatif dengan Pelatihan Tata Boga di RPTRA Melati 04
Pada Senin (15/1), satu tersangka pria, yakni Bima Prawira alias BP, dimintai keterangan, sementara satu tersangka perempuan bernama Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee belum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.