DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Kaji Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

post-img
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
JT - Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

"Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin, saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga : Banjir Rob Rendam 11 RT di Muara Angke, Warga Panik  

Respons ini muncul setelah pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Abdul menyatakan bahwa langkah tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mendalami maksud dan tujuan PP tersebut bersama Dinas Kesehatan DKI, termasuk melakukan sosialisasi kepada siswa.

Baca juga : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ajak Guru Jadi Inspirator, Bukan Sekadar Pengajar

"Sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa dan kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan," ujar Budi.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart