JT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mempersiapkan langkah antisipasi untuk menangani peningkatan sampah yang biasanya terjadi selama bulan Ramadhan.
Upaya ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Baca juga : Sudin PPKUKM Jakarta Selatan Bidik 500 UMKM untuk Sertifikasi Halal pada 2024
"Bulan Ramadhan di Jakarta sering kali mengalami peningkatan volume sampah. Kami mengacu pada Pergub 77 Tahun 2020 dan Pergub 102 Tahun 2021 sebagai panduan pengelolaan," kata Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2).
Pergub Nomor 77 Tahun 2020 mengatur pengelolaan sampah di tingkat RW yang dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah RW.
Sedangkan, Pergub Nomor 102 Tahun 2021 menetapkan kewajiban pengelolaan sampah oleh penanggung jawab kawasan seperti permukiman, kawasan komersial, dan kawasan industri.
Baca juga : Pemprov DKI Siapkan Penyambutan Pram-Rano dengan Nuansa Betawi
Asep menjelaskan bahwa pengawasan pengelolaan sampah di hotel, restoran, dan kafe (Horeka) akan dilakukan secara rutin, termasuk inspeksi mingguan ke dapur hotel selama Ramadhan.
"Kewajiban memilah sampah tidak hanya berlaku bagi rumah tangga, tetapi juga untuk hotel dan restoran. Kami akan meningkatkan pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang ada," ujar Asep.