JAKARTA TERKINI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta saat ini masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan sanksi untuk pelanggaran kampanye menjelang Pilkada DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta, Burhanudin, menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu belum dapat memberikan sanksi terkait pelanggaran kampanye. "Kami belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye dan keputusan terkait sanksi dari KPU juga belum ditetapkan," kata Burhanudin di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Raih Penghargaan MURI: Bazar Terbesar dengan 1.950 Peserta UMKM
Burhanudin menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat pada Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pelaksanaan kampanye Pilkada dijadwalkan akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, Bawaslu DKI masih fokus pada pencegahan mengingat potensi kerawanan yang ada menjelang tahapan kampanye.
"Saat ini, tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan, mengingat kerawanan yang mungkin terjadi saat tahapan kampanye," ujar Burhanudin.
Baca juga : Polisi Buru Pria Gangguan Jiwa Buang Air Besar di JPO TransJakarta Semanggi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Atiq Amalia, menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi untuk mencegah kerawanan Pilkada di berbagai lokasi. "Kami melakukan sosialisasi ke RT, RW, forum warga, sekolah, kampus, dan pemangku wilayah di seluruh Jakarta Selatan," ujarnya.
DKI Jakarta saat ini berada dalam kategori sedang kerawanan Pilkada, sementara kategori teratas adalah kerawanan sosial politik. Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada Kamis (1/8).