JT - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dibentuk sebagai respons terhadap ketidaktransparanan Kementerian Agama (Kemenag) dalam memberikan data dan keterangan terkait pelaksanaan haji.
"Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag, kami mengalami kebuntuan karena tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga : Menteri PPN Suharso: Indonesia Maju Signifikan dalam Satu Dekade Terakhir
Marwan, yang juga merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketertutupan yang ditunjukkan oleh Kemenag. Ia menilai bahwa Pansus Angket Haji diperlukan untuk membuka data yang dinilai ditutup-tutupi, khususnya terkait penggunaan visa haji yang tidak diberikan kepada jamaah yang telah mengantri bertahun-tahun.
"Pansus ini murni untuk urusan pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Umat Islam yang telah lama antre untuk melaksanakan ibadah haji perlu mendapatkan kejelasan," tegas Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menambahkan bahwa fokus Pansus Angket Haji adalah mengusut masalah-masalah yang dipertanyakan masyarakat, termasuk dugaan penyelewengan dalam penggunaan visa haji.
Baca juga : MA Batalkan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Hukum Penjara 5 Tahun
"Ini bukan masalah PKB atau PBNU. Jangan terlalu emosional. Pansus ini murni untuk menangani masalah yang ada di Kementerian Agama," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), DPR RI telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Pembentukan pansus tersebut juga telah melibatkan anggota dari berbagai fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan (7 orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).