DECEMBER 9, 2022
TERKINI

MK Diminta Batasi Kampanye Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Pemilu

post-img
Tangkapan layar - Para pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXII/2024 saat sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JT - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar presiden dan/atau wakil presiden hanya boleh berkampanye pada pemilu jika mereka berstatus petahana dan kampanye untuk diri mereka sendiri.

Permintaan ini diajukan dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXII/2024, yang mengajukan uji materi Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. Menurut salah satu pemohon, La Ode Nofal, ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga : Arab Saudi Tambah Kuota Haji untuk 1.000 Keluarga Korban Palestina

Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan yang ada dapat memungkinkan presiden dan/atau wakil presiden untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, yang dapat merugikan hak konstitusional pasangan calon lainnya. Mereka menilai bahwa kampanye presiden dan/atau wakil presiden harus dibatasi untuk menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan.

"Ketika dikaitkan dengan hak kampanye presiden dan/atau wakil presiden, harus ada batasan yang jelas dalam hal waktu dan keadaan," ujar Nofal.

Para pemohon berharap MK dapat memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, meski mereka menyadari bahwa hal ini bisa dianggap sebagai pembentukan norma baru, yang umumnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Mereka merujuk pada putusan MK sebelumnya, seperti pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah frasa dalam Pasal 169 huruf q tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga : Tampilan Kebinekaan Presiden dan Para Menteri Memukau di Hari Lahir Pancasila

Para pemohon juga meminta agar Pasal 281 ayat (1) diubah dengan menambahkan angka tiga yang menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden harus berstatus petahana dan kampanye untuk diri mereka sendiri. Mereka juga meminta perubahan pada Pasal 299 ayat (1) untuk menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh melaksanakan kampanye jika berstatus petahana dan kampanye untuk diri mereka sendiri.

Pemohon dalam perkara ini terdiri atas La Ode Nofal, Arimansa Eko Putra, La Ode Arukun, dan Risard Nur Fiqral. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart