JT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian adalah keputusan yang memalukan.
"Saya sangat heran dengan putusan hakim ini. Jaksa penuntut umum sudah menuntut hukuman 12 tahun penjara, namun hakim justru membebaskan terdakwa. Saya curiga ada sesuatu di balik putusan tersebut," kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7).
Baca juga : Menag: Pelayanan Bagi Para Jamaah Calon Haji Harus Dilakukan Secara Detail
Sahroni menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Ronald Tannur pada tahun 2023 sangat jelas, yaitu penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, yang seharusnya dipandang sebagai kasus yang fatal.
"Kasus ini sangat terang benderang, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," ujar Sahroni.
Ia mengajak para pemangku kebijakan untuk mengawasi putusan tersebut dengan seksama dan menekankan bahwa para hakim yang menangani kasus ini harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Baca juga : Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Keterlibatan Oknum BPN dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
"Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan kepada Ronald. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri divonis bebas, ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih," tegas Sahroni.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.