JT - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada 2 Januari 2025.
Menurut Sultan, keputusan tersebut memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan memajukan demokrasi di Indonesia.
Baca juga : Bea Cukai Siap Periksa Status Penerbangan Erina dan Kaesang
"Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional," ujar Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/1).
Meski demikian, Sultan menghormati ketentuan dalam konstitusi yang hanya mengizinkan partai politik sebagai pengusung calon presiden. Namun, dia menilai penting untuk memulai wacana mengenai pengusulan calon presiden jalur independen atau non-partisan.
"Wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai," tambahnya.
Baca juga : Pemerintah Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengoplosan Pertamax oleh Anak Usaha Pertamina
Dia menekankan bahwa kualitas demokrasi di Indonesia hanya dapat tercapai jika ada ruang bagi berbagai institusi demokrasi, selain partai politik, untuk menentukan calon pemimpin nasional.
"Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik," kata Sultan.