JT - Polisi menangkap enam pria yang terlibat dalam penipuan dan penggelapan terhadap konsumen jasa pengiriman Lalamove. Para pelaku, berinisial I, SA, H, SAM, TW, dan J, dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.
"Kami menangkap enam pelaku pria berinisial I, SA, H, SAM, TW, dan J yang dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga : MRT Jakarta Akan Kembalikan Tugu Jam Thamrin ke Lokasi Semula pada 2026
Para pelaku menjalankan aksi mereka di 15 lokasi yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Tangerang, dengan mengincar lokasi yang memiliki banyak pergudangan dan membutuhkan jasa pengiriman daring.
Modus operandi mereka adalah membeli aplikasi pengiriman Lalamove di Facebook seharga Rp300 ribu. Setelah itu, mereka mulai menerima jasa pengiriman namun tidak mengantarkan barang ke alamat yang dituju, melainkan membawa barang ke sejumlah gudang yang telah mereka sewa.
"Mereka menjalani aksi ini dalam dua pekan, mulai dari akhir Mei hingga awal Juni 2024. Barang yang mereka ambil dijual ke penadah dan ada yang dibagi sesama pelaku," jelas Kompol Agus Ady.
Baca juga : Kepulauan Seribu Panen Sayuran dari Lahan Pertanian Perkotaan
Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi terkait penipuan tersebut. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan kemudian melakukan analisis dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus ini.
Pelaku H, sebagai ketua kelompok, membeli akun jasa pengiriman online agar dirinya seolah-olah menjadi pengemudi jasa angkutan. Ketika ada orderan, mereka datang mengambil barang bersama rekan-rekannya, dengan peran yang berbeda, ada yang mengeksekusi barang dan ada yang memantau lokasi.